GridOto.com - Meski sudah ada aturan hukumnya, kasus penarikan paksa kendaraan masih sering terjadi.
Padahal, meski kendaraan berstatus kredit bermasalah, proses penarikan tak boleh dilakukan secara sepihak sampai menggunakan kekerasan.
Ada prosedur sah yang harus diikuti oleh perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan atau debt collector.
Prosedur ini bukan hanya untuk melindungi keamanan debitur, tetapi juga menjaga profesi para debt collector yang telah memiliki sertifikasi resmi di bidang pembiayaan, dari para oknum tak berwenang yang justru melakukan tindak kriminal.
Menurut informasi dari akun media sosial resmi Polres Metro Depok, perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penarikan.
Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan setelah menerima surat peringatan, proses eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.
Artinya, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Setiap tindakan di luar prosedur ini dianggap melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai perampasan.
Baca Juga: Gagal Tarik Daihatsu Sigra, Debt Collector Tak Punya Adab Caci Maki dan Tantang Polisi Wanita
Melansir Kompas,com, penarikan kendaraan kredit juga terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam aturan tersebut, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, di mana barang (seperti kendaraan) tetap berada di tangan debitur, namun kepemilikannya dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.
Syarat Sah Penarikan Kendaraan Kredit Bermasalah Agar eksekusi kendaraan bermotor dinyatakan sah secara hukum, beberapa syarat wajib dipenuhi:
Surat Kuasa Penarikan Kendaraan
Surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberi wewenang kepada debt collector untuk menarik kendaraan atau dokumen kendaraan.
Sertifikat Profesi
Penagihan Debt collector harus memiliki sertifikat resmi seperti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti kompetensi dan legalitas.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 dan POJK Nomor 29 Tahun 2014, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Debt Collector Gadungan Dijambak Polisi, Mangkal di Kelapa Gading Incar Motor Pelajar dan Lansia
Tidak Boleh Ada Eksekusi Sepihak
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan debitur telah wanprestasi (menunggak).
Penetapan itu harus disepakati kedua belah pihak, dan bila tidak tercapai, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
Nah buat yang belum tahu, tidak semua orang bisa melakukan penagihan utang.
Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2014, hanya debt collector yang memenuhi syarat berikut yang dapat menarik kendaraan:
- Bernaung di badan hukum resmi dan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan,
- Memiliki izin dari instansi profesi terkait.
- Memegang sertifikat profesi penagihan dari Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (SPPI).
- Membawa surat tugas resmi saat melakukan penarikan kendaraan.
- Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aksi penarikan dianggap melanggar hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal perampasan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR