Tidak Boleh Ada Eksekusi Sepihak
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan debitur telah wanprestasi (menunggak).
Penetapan itu harus disepakati kedua belah pihak, dan bila tidak tercapai, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
Nah buat yang belum tahu, tidak semua orang bisa melakukan penagihan utang.
Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2014, hanya debt collector yang memenuhi syarat berikut yang dapat menarik kendaraan:
- Bernaung di badan hukum resmi dan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan,
- Memiliki izin dari instansi profesi terkait.
- Memegang sertifikat profesi penagihan dari Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (SPPI).
- Membawa surat tugas resmi saat melakukan penarikan kendaraan.
- Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aksi penarikan dianggap melanggar hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal perampasan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR