Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Bisa Sepihak, Ini Syarat dan Prosedur yang Sah Kalau Melakukan Penarikan Kendaraan

Ferdian - Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:00 WIB
 Ini Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Debt Collector dan Aturan Mainnya
Dok. Autobild
Ini Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Debt Collector dan Aturan Mainnya

Tidak Boleh Ada Eksekusi Sepihak

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan debitur telah wanprestasi (menunggak).

Penetapan itu harus disepakati kedua belah pihak, dan bila tidak tercapai, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

Nah buat yang belum tahu, tidak semua orang bisa melakukan penagihan utang.

Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2014, hanya debt collector yang memenuhi syarat berikut yang dapat menarik kendaraan:

- Bernaung di badan hukum resmi dan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan,

- Memiliki izin dari instansi profesi terkait.

- Memegang sertifikat profesi penagihan dari Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (SPPI).

- Membawa surat tugas resmi saat melakukan penarikan kendaraan.

- Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aksi penarikan dianggap melanggar hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal perampasan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa