Namun, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
"Saya tidak tahu identitasnya, tidak kenal. Pemilik mobilnya juga tidak tahu. Saya serahkan, biar Sat Lantas yang memeriksa dan menanganinya nanti,” kata dia.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan dan berpotensi menjadi tindak pidana serius.
Ia berencana melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian agar segera diselidiki.
"Ini harus ditindaklanjuti, nanti kami laporkan ke polisi. Saya khawatir ini termasuk pemalsuan dokumen, apalagi ini dokumen negara. Namanya mencuri kan pasti tanpa izin, ini pemalsuan," terang dia.
Baca Juga: Hasil Telisik Polisi Dua Suzuki Ignis Kembar Siam di Bandara Juanda, Salah Satu Unit Menghilang
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Riyan Mitha Pangesty membenarkan adanya temuan dua Honda Brio dengan pelat nomor kendaraan identik tersebut.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan Honda Brio yang diduga menggunakan pelat nomor duplikat.
"Betul, saat ini kendaraan masih kami amankan. Kami laksanakan pengecekan administrasi dan cek fisik kendaraan. Sementara kami arahkan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Riyan Mitha saat dikonfirmasi wartawan, (11/10/25).
Sementara, Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa perempuan berinisial HU yang mengaku sebagai pemilik Honda Brio dengan pelat palsu, beserta satu orang saksi.
"Mobilnya sudah diserahkan Satlantas ke kami (Satreskrim). Masih kami amankan untuk dilakukan pendalaman (penyelidikan)," ujar dia kepada wartawan, (13/10/25) dilansir dari Kompas.com.
Pihaknya juga masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, salah satunya adalah kerugian dari pihak lain.
"Kami belum bisa menentukan apakah ini pidana atau pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang. Kami masih melakukan pendalaman," terang dia.
Baca Juga: Dua Suzuki XL7 Hebohkan Sukabumi, Kembar Siam Sampai Warna Bodi dan Pelat Nomor Sama Persis
Selain itu, pihaknya masih perlu memeriksa dokumen-dokumen pendukung. Salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kedua Honda Brio tersebut.
Pihaknya juga masih menunggu laporan dari pemilik mobil yang pelat nomornya diduplikasi.
"Mobil (dengan pelat palsu) itu ada STNK nya. Nomor mesin dan nomor rangkanya cocok. Memang antara nomor pelat di mobil dan di STNK berbeda. Kalau BPKB katanya masih di leasing (perusahaan pembiayaan)," kata dia.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR