Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama BPKB Wajib Surat Kuasa Print, Tulisan Tangan Resmi Ditolak Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Loket BPKB hilang dan rusak di Polda Metro Jaya

Namun, dengan aturan baru, pemberi dan penerima kuasa harus jelas dan datanya sesuai dengan dokumen resmi.

Nama lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa wajib ditulis sesuai KTP atau identitas resmi lainnya.

Jika terdapat perbedaan satu huruf pun, maka surat tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pengecekan ulang sebelum mencetak surat sangat disarankan.

Selain itu, jabatan atau kapasitas hukum pemberi kuasa juga harus disebutkan. Jika surat kuasa dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga, maka harus dilengkapi dengan kop surat dan stempel resmi.

Semua unsur administratif ini ditujukan untuk menjamin legalitas proses balik nama.

Dalam kasus tertentu, surat kuasa juga perlu dilampiri dokumen pendukung. Misalnya fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta bukti kepemilikan kendaraan.

Ilustrasi surat kuasa balik nama kendaraan
Rudy
Ilustrasi surat kuasa balik nama kendaraan

 Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penipuan dalam proses balik nama.

Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa memahami perubahan ini.

Baca Juga: Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

Kombes Pol Sumardji menyebut aturan ini dibuat demi kenyamanan dan keamanan semua pihak. Ia juga menambahkan bahwa sistem yang tertib akan mempercepat proses pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang belum terbiasa membuat surat kuasa secara digital, disarankan untuk meminta bantuan notaris atau pihak berpengalaman.

Ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses balik nama. Beberapa Samsat juga menyediakan contoh format surat kuasa yang bisa diikuti.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa