Namun, dengan aturan baru, pemberi dan penerima kuasa harus jelas dan datanya sesuai dengan dokumen resmi.
Nama lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa wajib ditulis sesuai KTP atau identitas resmi lainnya.
Jika terdapat perbedaan satu huruf pun, maka surat tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pengecekan ulang sebelum mencetak surat sangat disarankan.
Selain itu, jabatan atau kapasitas hukum pemberi kuasa juga harus disebutkan. Jika surat kuasa dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga, maka harus dilengkapi dengan kop surat dan stempel resmi.
Semua unsur administratif ini ditujukan untuk menjamin legalitas proses balik nama.
Dalam kasus tertentu, surat kuasa juga perlu dilampiri dokumen pendukung. Misalnya fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta bukti kepemilikan kendaraan.
Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penipuan dalam proses balik nama.
Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa memahami perubahan ini.
Baca Juga: Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi
Kombes Pol Sumardji menyebut aturan ini dibuat demi kenyamanan dan keamanan semua pihak. Ia juga menambahkan bahwa sistem yang tertib akan mempercepat proses pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa membuat surat kuasa secara digital, disarankan untuk meminta bantuan notaris atau pihak berpengalaman.
Ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses balik nama. Beberapa Samsat juga menyediakan contoh format surat kuasa yang bisa diikuti.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR