Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Resmi Urus SIM A Capai Rp 355 Ribu, Begini Rinciannya Sob

M. Adam Samudra - Senin, 29 September 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Adam Samudra
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - Bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, tak perlu khawatir soal biaya.

Jika mengurus sendiri melalui jalur resmi, total biaya yang dibutuhkan tidak sampai Rp 500 ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GridOto, biaya resmi pembuatan SIM A terdiri dari beberapa komponen, yakni tes psikologi, tes kesehatan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan asuransi yang bersifat opsional.

Untuk tes psikologi, calon pemohon SIM A perlu merogoh kocek sebesar Rp 100 ribu.

Tes ini wajib diikuti untuk memastikan kondisi mental dan kemampuan dasar seseorang dalam mengemudi kendaraan.

Selanjutnya, tes kesehatan dibanderol sebesar Rp 35 ribu.

Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan penglihatan, tekanan darah, dan pendengaran untuk memastikan pemohon dalam kondisi layak secara medis.

Sementara itu, biaya PNBP untuk pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp 120 ribu.

Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Mesin Motor Bekas Susah Langsam, Simak Triknya

Selain itu, ada juga biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Namun, perlu dicatat bahwa asuransi ini tidak bersifat wajib. Pemohon bebas memilih apakah ingin mengambil asuransi atau tidak.

Jika seluruh biaya dijumlahkan, total pengeluaran maksimal untuk mengurus SIM A secara resmi adalah sekitar Rp 305 ribu, atau Rp 355 ribu jika termasuk asuransi.

Biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo, yang bisa mematok harga di atas Rp 600 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta, tergantung daerah dan oknum yang menawarkan.

Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan untuk berpakaian rapi saat datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Penampilan yang sopan merupakan bagian dari syarat administratif yang tidak tertulis.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya.

Beberapa Satpas mungkin juga meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat tidak hanya bisa menghemat biaya, tetapi juga ikut mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa