"Yang menggunakan rotator dan strobo dilaksanakan penindakan, tetapi saat ini masih kami sosialisasikan dulu," ujar Leganek.
Leganek menegaskan, usai tahap sosialisasi, pengendara yang masih nekat menggunakan strobo dan sirene akan ditindak dengan tilang.
Perlu dicatat, penggunaan strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu strobo, sirene, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu. Kendaraan tersebut yaitu misalnya
1. Ambulans,
2. Pemadam kebakaran,
3. Mobil kepolisian, atau iring-iringan resmi yang mendapat pengawalan.
Baca Juga: Jalanan Bukan Ajang Pamer Strobo, Korlantas Bekukan Penggunaan
Apabila sirene dan lampu strobo dipasang tanpa izin atau dipakai untuk bergaya, maka pengguna bisa dikenai sanksi tilang dan denda cukup besar.
Sementara itu, daftar kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene serta ketentuannya juga diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna biru dan sirene.
2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim rescue, serta kendaraan jenazah diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirene.
3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene.
Apabila terdapat pengendara yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa tilang maksimal Rp 250.000 serta diwajibkan melepaskan perangkat rotator atau strobo yang dipasang secara tidak sah.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, mengatakan, pentingnya disiplin dalam penggunaan sirene dan rotator kepada jajarannya.
Baca Juga: Sorry Manusia Sok Penting, Gerakan Sipil Tolak Sirene dan Strobo Mulai Gencar di Jalan
"Lampu isyarat dan sirene bukan untuk digunakan sembarangan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan justru mengancam keselamatan dan menciptakan keresahan," kata Hengki melalui keterangan tertulisnya.
Beberapa langkah telah diambil seperti pembekuan sementara penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu.
"Evaluasi ketat penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat dan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas terhadap pejabat negara," katanya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR