"PEOJF yang resmi memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan dilengkapi identitas lengkap saat akan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia," ucap Riadi.
"Debitur bisa mencocokkan nama yang tertera di surat tugas dengan identitas PEOJF yang datang," katanya.
Bahkan, kata dia, debitur tidak perlu ragu untuk melakukan konfirmasi, dengan menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat.
Terutama untuk mengecek apakah betul petugas tersebut yang ditugaskan dari perusahaan pembiayaan.
Lalu apa langkah terbaik jika sudah benar-benar didatangi debt collector di jalan?
Baca Juga: Lokasi Gudang Motor Tarikan Debt Collector Terungkap, Warga Resah Sering Lihat Keributan
Riadi menyarankan agar debitur tidak mengambil sikap emosional, melainkan segera menghadap ke kantor resmi perusahaan pembiayaan.
"Jika didatangi oleh PEOJF, debitur sebaiknya datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan terdekat untuk menyelesaikan permasalahannya," ujarnya.
Pada akhirnya, edukasi dan keterbukaan informasi antara debitur dan perusahaan perusahaan pembiayaan menjadi kunci untuk menghindari konflik di jalan.
Selama prosedur dijalankan dengan benar, debt collector tidak lagi menjadi hal menakutkan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang harus dipatuhi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR