Riski menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya dan menemukan iklan pembuatan SIM yang mencurigakan.
Riski menambahkan, komplotan ini mengiklankan jasanya secara terbuka di media sosial Facebook.
Setelah menemukan iklan tersebut, salah satu personel Satreskrim Polresta Yogyakarta mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan.
"Personel diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD," ujar Riski.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 28 Agustus 2025, personel membuntuti satu orang terduga pelaku yang akan mengirimkan hasil SIM palsu ke agen pengiriman di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Kelakuan 2 Pria Sulap SIM Kedaluwarsa, Modal Rp 50 Ribu Untung 12 Kali Lipat
Setelah dilakukan penangkapan terhadap satu orang, Polisi lalu melakukan pengembangan kasus.
Dari pengembangan kasus itu, Polresta Yogyakarta menangkap 7 orang, dan satu orang masih dalam pencarian, sehingga jumlah yang berhasil ditangkap dari komplotan ini sebanyak 8 orang.
"Dari 8 orang memiliki peran masing-masing. Pertama sebagai penyedia modal dan material, inisial KT (39) dan AB (36) tahun," terangnya..
Kemudian, "sebagai produksi merangkap admin atau customer service, inisial FJL (25), IA (41), RYP (41), dan sebagai admin DNT (29) serta sebagai customer service RI (33) dan HDI (30)," kata dia.
"Satu orang sebagai tim editor dengan inisial CY masih DPO," imbuh Riski.
Ia menjelaskan, sasaran atau pelanggan dari kelompok pemalsuan SIM di Yogyakarta ini adalah warga yang bertempat tinggal di luar Jawa.
Riski mencontohkan pelanggan seperti dari Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Sopir Truk di Lampung Pakai SIM B1 Umum Palsu, Ini Tampilannya
"Sasaran mereka adalah yang di daerah Sulawesi, Papua, Maluku untuk persyaratan sopir di perusahaan, misalnya perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan. Syaratnya salah satunya SIM B1 umum," katanya.
Lebih jelas, Riski menjelaskan, atas perbuatan mereka, delapan orang ini disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 jo 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 perubahan ke-2 atas Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER] 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 262, 263 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, diancam hukuman pidana pemalsuan 6 tahun kurungan penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa resmi dalam pembuatan SIM.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR