Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk mengontrol jumlah kepemilikan kendaraan dalam suatu daerah.
“Khusus untuk di Jawa Tengah, sebenarnya rasio kepemilikan kendaraan dengan jumlah penduduk masih relatif rendah, pengenaan pajak kendaraan dihitung per KTP,” ucap Danang.
Sehingga, kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga dengan atas nama kepemilikan berbeda tak dikenakan pajak progresif.
“Masyarakat perlu tahu ini, agar tak kena pajak progresif, jadi kendaraan kedua dan seterusnya bisa diatasnamakan ke anggota keluarga berbeda-beda, itu tidak masalah karena memang aturannya demikian,” ucap Danang.
Jadi, khusus Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor dihitung per NIK.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR