PKB Pokok: Rp 63.000
PKB Opsen: Rp 42.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 8.000
PNBP: Rp 160.000
dan beberapa denda kecil lainnya.
“Nek gini yg gak taat pajak siapa lurr? Silakan panjenengan menilai sendiri,” tulis Arif dalam unggahannya.
Unggahan itu langsung memantik beragam komentar dari warganet.
Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut sudah mendapatkan puluhan reaksi dan komentar.
Seorang warganet, Mustaqim Wijaya, menduga motor itu merupakan hasil lelang yang sudah berpindah ke tangan pribadi namun belum diurus mutasi kepemilikannya.
“Biasanya motor lelangan mas, udah pindah tangan ke pribadi. Harusnya yang beli lelang itu urus mutasi kendaraan,” tulisnya.
Komentar lain justru bernada satir dan menyindir.
Baca Juga: Motor Dinas Polres Tulungagung Bikin Kolektor Ngiler, Masih Simpan Rapi Yamaha RX-King 2006
“Jamane rakyat cilik diidak-idak tenan,” ujar akun S***
Tak sedikit pula yang menanggapinya dengan guyonan khas warganet.
“Sabar lek duite sek ge tuku sawah,” tulis akun J***
Kasus dugaan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah kendaraan tersebut masih menjadi aset instansi pemerintah, atau sudah berpindah ke tangan pribadi namun belum dilakukan perubahan status.
Sementara itu Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapnnya hingga berita ini ditayangkan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR