Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan.
Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula
"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung.
Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.
Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris.
Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Keraton Yogyakarta, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.
Baca Juga: Lewat Tol Solo-Jogja Tak Gratis Lagi, Ini Daftar Besaran Tarif yang Akan Diberlakukan
"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari solusi atas penggunaan Sultan Ground untuk proyek tol, di mana tanah tersebut disewa oleh negara selama 40 tahun dari Keraton.
Proses pembayaran ganti rugi ini ditargetkan tuntas pada awal Agustus 2025, yang kemudian akan langsung disusul dengan proses pemindahan makam secara bertahap.
"Ya nanti rencana awal Agustus akan dilakukan pembayaran," ucap Agung.
Untuk memastikan kelancaran proses sakral ini, pelaksana proyek tidak akan turun tangan langsung dalam pemindahan jenazah.
Seluruh proses, mulai dari pembongkaran hingga pemakaman kembali, akan dilaksanakan oleh sebuah panitia khusus.
Panitia ini dibentuk bersama antara pihak Kalurahan Tirtoadi dengan para ahli waris.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR