Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rahasia Debt Collector Terbongkar, Incar Motor Korban Pakai Aplikasi Sepele Ini

Irsyaad W - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi debt collector
Istimewa
Ilustrasi debt collector

GridOto.com - Rahasia debt collector saat intai motor korban terbongkar.

Mereka mengintai motor korban yang lewat memakai aplikasi sepele.

Hal ini terungkap setelah empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT diringkus Polisi.

Kapolsek Beji, Kompol Josman mengungkapkan, mereka beraksi menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk terkam mangsa di wilayah Beji, kota Depok.

"(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu," ucap Josman dalam jumpa pers, (7/8/25) melansir Kompas.com.

Namun, kata Josman, aplikasi itu hanya sebagai pendukung.

Sebab, para pelaku sebenarnya juga mengantongi data-data motor yang bermasalah dengan kredit.

Baca Juga: Waspada Begal Modus Debt Collector di Jakarta Timur, Yamaha NMAX Raib Dikepung Enam Orang

Kapolsek Beji Kompol Josman saat jumpa pers penangkapan empat debt collector yang merampas Yamaha Gear 125 pengendara ojek online di Depok
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Kapolsek Beji Kompol Josman saat jumpa pers penangkapan empat debt collector yang merampas Yamaha Gear 125 pengendara ojek online di Depok

Melalui taktik ini, para pelaku menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji, Kota Depok, (6/8/25).

HZ telah menunggak pembayaran motor itu selama tiga bulan.

"(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban," kata Josman.

Insiden bermula saat HZ tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji sekitar pukul 10:00 WIB.

Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai debt collector.

"Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.

"(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," lanjut dia.

Baca Juga: Debt Collector Ngelunjak, Ngaku-ngaku Polisi Sering Rampas Mobil dan Motor

Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku.

Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji. Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban tengah terparkir.

"Bahwa benar motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban," ujar Josman.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan.

“Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka," jelasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa