Pada akhir Juli 2025, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Mereka tinggal di Kota Cimahi.
"Satreskrim berhasil mengamankan tersangka. Keduanya mengakui perbuatannya," terang Hidayatullah.
Barang bukti berupa mobil dan STNK masih ada di tangan tersangka, sementara telepon genggam korban telah dijual.
Baca Juga: Haru Bahagia, Seorang Ibu Hamil Melahirkan Sambil Berdiri di SPBU Cianjur Saat Beli Bensin
Menurut pengakuan keduanya, aksi pencurian itu dilakukan karena butuh uang untuk biaya persalinan.
TWS juga mengaku membutuhkan uang karena kecanduan judi online.
"(Merencanakan pencurian) ide suaminya (TWS)," jelas Hidayatullah.
Saat ditangkap, AW telah melahirkan dan sedang menyusui bayi berusia dua minggu.
Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan bayi.
"(AW dan bayinya) ditindaklanjuti Dinas Sosial, untuk proses hukumnya tetap lanjut," kata Hidayatullah.
Ia menambahkan, korban dan AW saling mengenal dekat karena bertetangga, sehingga korban tidak menaruh curiga sedikit pun.
Baca Juga: Sopir Fortuner Berpelat Dinas Kemenhan Belagu, Ngamuk ke Ibu Hamil Gegara Benda di Mulut
"AW curhat, ngaku ditelantarkan oleh suami, dia menghubungi korban dan janjian nginap di hotel. (Istri dijadikan umpan) dalam aksi pencurian ini," ungkapnya.
Hidayatullah juga menanyakan langsung kepada tersangka TWS mengenai motif pencurian tersebut.
"(Uang hasil curian) akan dipakai mencari kerja, biaya lahiran," kata TWS kepada Hidayatullah.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR