Dari pendalaman ini terungkap fakta bahwa pelaku juga menipu puluhan orang lainnya dengan modus jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesori Vespa.
Menurut Andree, jumlah korban mencapai 63 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
"Korbannya dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, dengan kerugian Rp 1,5 miliar," ujar Andree.
Setelah lama mencari, Andree mendapatkan alamat persembunyian pelaku di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Andree lantas menemui pelaku pada 29 Juni 2025.
Dalam pertemuan ini, pelaku berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi.
Pelaku juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah.
"Dia mengaku salah dan siap dipenjara," ucap Andree.
Baca Juga: Siswa SMA Lugu Dikadali Mahasiwa, Polos Serahin Vespa Primavera dan Honda BeAT Cuma-cuma
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Andree mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku.
Saat itu, menurut Andree, pelaku mengaku hendak menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp 1,7 miliar.
Setelah ditelusuri, sertifikat hak milik (SHM) bengkel itu telah dijaminkan pelaku ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar.
Merasa penjualan ruko tidak akan bisa mengganti kerugian, Andree dan belasan korban lain melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025.
Laporan tersebut tercatat di nomor LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
"Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," ucap Andree.
Kompas.com telah mengonfirmasi terkait laporan korban ke Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, namun hingga kini belum direspons.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR