Rinciannya, 78 orang berusia 15-25 tahun dan 46 orang berusia 26-35 tahun.
"Mereka akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri tanggal 21 Agustus 2025," jelas Herbin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan bahwa pemilik kendaraan dengan pelanggaran administratif ringan, seperti tanpa pelat nomor, spion, SIM, atau STNK, bisa mengambil kembali motornya.
"Kecuali kendaraan dengan spek balap maupun knalpot brong akan kami simpan dulu selama satu bulan sebagai efek jera," ujarnya.
Selain itu, Satlantas Polresta Magelang juga akan meminta komitmen tertulis dari bengkel-bengkel modifikasi agar tidak melayani permintaan perubahan motor yang tidak sesuai standar.
"Kami akan minta pernyataan formal dari bengkel untuk tidak melayani modifikasi yang melanggar aturan," tambah Ayu.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR