Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajah Xenia Berubah Bentuk Tak Karuan, Apes Sopir Tak Gubris Klakson KA

Ferdian - Jumat, 18 Juli 2025 | 20:45 WIB
Daihatsu Xenia babak belur usai tertemper KA Batara Kresna di Solo
(TribunSolo.com/ Andreas Chris)
Daihatsu Xenia babak belur usai tertemper KA Batara Kresna di Solo

“Caranya dengan buka jendela sedikit, matikan audio dan fokus terhadap lingkungan. Ingat dua hal, kereta tidak bisa berhenti seketika dan kereta adalah kendaraan prioritas. Begitu juga dgn parkir, berfungsi atau tidaknya rel tersebut, pastikan berjarak 2-3 meter dari rel,” kata Sony.

Perlu juga diketahui, dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

2. Mendahulukan kereta api

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa