GridOto.com - Sebuah lampu LED untuk truk asal Malaysia membuat pemiliknya terancam hukuman mati.
Hal ini setelah dilakukan penahanan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, lampu tersebut sedianya hendak dikirim dari Malaysia menuju Jakarta Utara.
"Di dalam lampu tersebut ternyata disembunyikan serbuk kristal bening diduga narkotika seberat 985 gram," ujar Gatot di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, (11/7/25) mengutip Kompas.com.
Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening itu ternyata mengandung narkoba golongan I jenis Methamphetamine atau sabu.
Paket tersebut kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional RI.
Selanjutnya, tim gabungan yang tediri dari Polri, BNN dan Bea Cukai menangkap satu tersangka.
Baca Juga: Setahun Terima Kiriman Sokbreker Motor dari Malaysia, Warga Gresik Terancam Pidana Mati
"Menetapkan satu orang tersangka WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang," kata Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR