Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda PCX 160 dan Pengendara Hancur Digebuki Warga, Baru 10 Hari Keluar Penjara Mengulang Kesalahan Sama

Irsyaad W - Jumat, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
Dalam lingkaran kuning Honda PCX 160 milik jambret yang hancur digebuki warga di kota Surabaya, Jawa Timur
Dok. Polsek Bubutan
Dalam lingkaran kuning Honda PCX 160 milik jambret yang hancur digebuki warga di kota Surabaya, Jawa Timur

GridOto.com - Satu unit Honda PCX 160 dan pemiliknya hancur alias babak belur digebuki warga.

Tercatat dua pengendara PCX 160 tersebut baru 10 hari keluar dari penjara.

Ia dikejar-kejar warga hingga akhirnya bertabrakan dengan motor lain lalu terjatuh.

Usut punya usut, ternyata aksi pengeroyokan itu lantaran dua pemuda yang mengendarai PCX 160 nopol L 6009 DAO tersebut baru saja melakukan aksi penjambretan.

Mereka menjadi sasaran amukan warga saat beraksi di depan BG Junction Mall, Jalan Bubutan, kota Surabaya, Jawa Timur, (9/7/25).

Kedua pelaku yaitu, MFR (27) dan AAAP (18), diketahui baru saja keluar dari penjara.

Kejadian bermula ketika MFR dan AAAP, yang merupakan warga Surabaya, berencana mencari korban menggunakan PCX 160.

Baca Juga: Duo Jambret Viral Pakai BeAT di CFD Keciduk, Satu Doyan Loncat Sana-sini

Kemudian melintas korban, NVS (20), yang sedang dibonceng temannya di Jalan Kusuma Bangsa dengan ponsel di tangannya, bersiap untuk mengantarkan temannya ke Jalan Undaan.

Saat melihat korban, MFR berusaha merampas ponsel korban.

"Pelaku gagal menarik hp korban, kemudian langsung kabur. Korban bersama temannya mengejar sambil berteriak maling," ujar Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizky menukil Kompas.com.

Dalam pelarian, kedua pelaku berusaha mengarahkan motor ke perempatan Jalan Praban dan Jalan Tunjungan.

Namun, mereka mengalami kecelakaan setelah menabrak pengendara lain karena melawan arus.

"Satu pelaku sempat melarikan diri, tetapi ditemukan bersembunyi di Jalan Tunjungan dan langsung diamankan. Sedangkan pelaku lainnya tertangkap di Bubutan dan diamankan di pos polisi," tambah Vonny.

Baca Juga: Puas, Dua Debt Collector Dijotosi dan Diinjak Pemuda Beramai-ramai di Tepi Jalan Grobogan

Salah satu pelaku yang tidak berhasil melarikan diri sempat menjadi sasaran amukan warga, namun ia diamankan aparat kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga menyita Honda PCX 160 nopol L 6009 DAO sebagai barang bukti.

"Keduanya baru keluar dari penjara. Satu tersangka adalah residivis yang baru keluar sepuluh hari lalu karena kasus narkoba, sedangkan satu lagi terlibat kasus jambret dan kembali tertangkap," tandas Vonny.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa