Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komplotan Maling Isuzu Traga Digulung Polisi, Satu Pria Tua Dapat Hadiah di kaki

Ferdian - Kamis, 3 Juli 2025 | 21:45 WIB
Ilustrasi maling mobil
Tribunnews.com
Ilustrasi maling mobil

GridOto.com - Tiga orang yang tergabung dalam komplotan maling mobil berhasil digulung polisi.

Para pelaku ini diketahui beraksi di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor.

Ketiga pelaku yakni Marno (48), Heru Praska (52) dan Hasanudin Rizal (50).

Satu orang pelaku, Marno, dibuat pincang akibat kakinya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, pencurian kendaraan bermotor dilakukan oleh para pelaku sejak bulan Mei 2025.

Saat itu ketiganya mencuri mobil box Isuzu Traga.

“Ini kami menerima laporan tersebut, Akhirnya kami melakukan penyelidikan Terkait dugaan pencurian kendaraan roda empat,” kata Kompol Aji kepada wartawan di Kantor Polsek Bogor Timur, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan identitas salah satu tersangka di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bak Film James Bond, Polisi Vs Pelaku Maling Mobil Baku Tembak di Lampung Hingga Gugur Satu Orang

Salah satu komplotan maling mobil dibikin polisi susah jalan
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Salah satu komplotan maling mobil dibikin polisi susah jalan

Dari sini, dua orang tersangka lainnya berhasil ditangkap di wilayah yang sama.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, Kita lakukan penangkapan dan kembangkan rupanya tersangka ini tidak melakukan pencurian seorang diri tapi ada dua orang lainnya,” ujarnya.

Peran para tersangka pencurian ini berbeda-beda.

Untuk Marno yang dihadiahi timah panas dia bertugas untuk mencari target pencurian.

“Setelah target ditentukan H (Hasan) melakukan aksinya dengan cara Menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan dan menghidupkan kendaraan. Sedangkan si inisial HP (Heru Praska) Ini mengemudikan kendaraan hasil curian,” ujarnya menukil TribunnewsBogor.

Ketiganya sepakat untuk menjual kendaraan hasil curiannya di wilayah Bekasi.

Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 26 juta dan langsung dibagi tiga.

Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Bogor Timur dan terkena ancaman penjara selama tujuh tahun.

“Dari perbuatannya kita kenakan Pasal 363 KUHP Dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tandasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa