Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Begini Status Hak Ambulans Kosong Tanpa Pasien Ketika di Jalan

Irsyaad W - Selasa, 1 Juli 2025 | 11:30 WIB
Bagian bodi samping dan belakang DFSK Gelora Ambulans
Istimewa
Bagian bodi samping dan belakang DFSK Gelora Ambulans

Diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya kendaraan khusus ini memiliki hak penuh untuk mendapatkan prioritas di jalan.

"Jangan coba-coba menghalang-halangi atau kalian akan dikenakan pasal 287 berupa denda atau kurungan. Jika kurungan atau denda tidak membuat jera, maka kalian sedang memupuk budaya buruk bagi diri sendiri," tutur Sony.

Berikut 7 kendaraan yang mendapatkan hak istimewa di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa