Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum ASN di Padang Digulung Polisi, Seenaknya Jual 7 Motor Cuma Rp 4 Jutaan

Ferdian - Minggu, 29 Juni 2025 | 15:25 WIB
Oknum ASN yang gelapkan 7 motor di Padang berhasil ditangkap polisi. Begini cara mainnya
Polres Padang Panjang
Oknum ASN yang gelapkan 7 motor di Padang berhasil ditangkap polisi. Begini cara mainnya

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Untuk sementara, kata Ari, polisi mengamankan sebanyak lima unit barang bukti motor dari tujuh unit yang telah digadaikannya.

Saat ini pelaku ZH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa