GridOto.com - Harapan UR (28) dan MRS (18) dapatkan Honda CBR150R cuma-cuma pupus sudah.
Bukannya dapat unit yang diincar, justru mereka nombok Honda BeAT dan dijerat pasal 363 KUHP.
Keduanya diringkus anggota reskrim Polsek Pameungpeuk.
Saat diamankan, Polisi turut menemukan sejumlah uang di sebuah rumah di desa Patrolsari, Arjasari, kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, UR dan MRS ternyata pelaku maling motor dan uang yang beraksi pada 11 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan, aksi kedua pelaku terungkap setelah BH (38), seorang wiraswasta asal Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah.
Saat mengecek, korban mendapati Honda CBR150R warna merah putih nopol D 5298 AAL, sudah tidak ada, dan melihat dua orang pelaku tengah mendorong motor sport tersebut.
Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka
Kaget motornya dituntutn dua orang tak dikenal, korban sontak berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor curian di halaman rumah.
"Si korban teriak maling, pelaku kaget dan lari, motor korban ditinggalkan di depan rumah korban," katanya dikonfirmasi, (17/6/25) melansir Kompas.com.
Tak hanya CBR150R, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 21 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di ruang tengah rumah.
Korban, kata Asep, sempat memeriksa sekitar rumah dan mendapati jendela rumah korban telah dicongkel, diduga sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah.
Sementara itu, petugas menangkap pelaku pada pukul 02.30 WIB.
Tersangka UR sempat berusaha melarikan diri ke arah tepi sungai hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
"Tersangka langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Baca Juga: Buang Pelat Nomor Honda BeAT ke Sawah, Dua Pemuda Dijemput Kasar Polisi
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku UR didapatkan informasi bahwa UR menjalankan aksi bersama rekannya MRS.
"Pelaku kedua akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tak jauh dari tempat tinggalnya," tutur dia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit Honda BeAT milik pelaku, satu unit Honda CBR150R, satu buah tas biru hitam tempat menyimpan hasil curian, serta dua buah tas selempang milik korban tempat penyimpanan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Asep menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terungkap secara tuntas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, pastikan keamanan rumah sebelum beristirahat dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tuturnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR