Bupati yang telah menjabat lebih dari 100 hari ini berkomitmen untuk melakukan pengecekan mobil dinas secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Karena dibeli dari uang rakyat, semestinya dirawat dan digunakan dengan benar serta dilaporkan secara terbuka. Saya ingin memastikan semua kendaraan digunakan untuk kepentingan publik dan dirawat," tegas Paramitha.
Dia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada OPD yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya.
"Saya tegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Kepala OPD jika ada kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dicatat, dan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tambahnya.
Paramitha menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah untuk menjaga aset negara dengan baik.
Baca Juga: Sekarang Jadi Tahu, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Tahun 2026 Nyaris Semilyar
"Brebes sedang kita benahi bersama, dan itu harus dimulai dari hal paling mendasar: tertib aset, administrasi, dan tanggung jawab," kata Paramitha.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, menambahkan total aset kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Brebes lebih dari 400 unit yang tersebar di sejumlah OPD dan instansi lainnya.
"Dari jumlah ini, ada sekitar 30 persen kendaraan dinas yang kondisinya tidak laik, termasuk yang tidak memiliki BPKB dan STNK karena ada yang hilang dan lainnya," tandas Edi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR