Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih

Irsyaad W - Kamis, 12 Juni 2025 | 10:05 WIB
Pintu masuk RSUD Pirngadi Medan
Rechtin/Tribun-Medan.com
Pintu masuk RSUD Pirngadi Medan

GridOto.com - Seorang dokter memprotes mahalnya tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Ia mengaku tiap bulan mesti bayar setengah juta lebih hanya untuk parkir.

Biaya parkir yang dibebankan kepada dokter, koas dan pegawai rumah sakit senilai Rp 600 ribu per bulan dinilai tidak cocok dan mereka tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Protes ini disampaikan melalui video yang dibagikan di akun TikTok @denisoeroso, seorang dokter di RS Pirngadi Medan.

Dalam video yang sama, sang dokter juga menanyakan langsung kepada sejumlah dokter koas atau co-assistant mengenai besaran tarif yang mereka bayar.

Jawaban mereka bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan.

Video tersebut kemudian viral hingga mendapat respons dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Baca Juga: Muncul Rencana Zonasi Tarif Parkir, Biaya Bisa Rp 40 Ribu Per Jam di Lokasi Tertentu

"Kemarin saya cukup reaktif juga, harganya kok ekstrem sekali," kata Rico saat memberikan keterangan kepada awak media usai shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka Medan, (6/6/25) melansir Kompas.com.

Setelah mendapat kabar itu, Rico sudah mengecek biaya parkir, dan menurut dia, harga untuk dokter yang parkir berlangganan sebesar Rp 60 ribu per bulan.

Rico akan kembali memastikan harga tersebut.

Namun, kata dia, masalah itu jika tidak salah sudah diklarifikasi oleh penyedia parkir.

Pemerintah Kota Medan dan Direktur RS Pirngadi akan segera memberikan klarifikasi.

"Saya rasa masih bisa dijelaskan. Intinya kesalahpahaman. Harganya tidak sebesar itu, Rp 60 ribu, ya, kalau untuk yang kerja atau dokter di sana," tutur Rico.

Sementara pihak RSUD Pirngadi Medan pun memberikan penjelasan terkait tarif parkir tersebut.

"RSUD dr. Pirngadi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Tarif parkir sesuai dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024," kata Humas RSUD dr. Pirngadi, Gibson Girsang melalui pesan WhatsApp, (9/6/25) dikutip dari Kompas.com.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa