Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sasar Orang-orang Mampu, Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dimahalkan

Ferdian - Rabu, 11 Juni 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi parkir mobil
Dok.GridOto.com
Ilustrasi parkir mobil

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mahalkan tarif parkir sebentar lagi.

Tak hanya itu, kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) juga akan diterapkan.

Langkah ini adalah bagian dari upaya pembenahan sistem transportasi di Jakarta, sekaligus sebagai sumber dana untuk subsidi layanan transportasi umum bagi kelompok masyarakat prioritas.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, bahwa kebijakan tersebut secara khusus ditujukan untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi, terutama dari kalangan masyarakat yang mampu.

“Yang pertama mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujar Pramono saat menghadiri acara Jakarta Great Sale di Main Atrium Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).

Pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara ekonomi akan dikenakan tarif tambahan saat melintasi ruas jalan tertentu di Jakarta.

Baca Juga: Muncul Rencana Zonasi Tarif Parkir, Biaya Bisa Rp 40 Ribu Per Jam di Lokasi Tertentu

“Yang kedua, saya akan pasang yang namanya Electronic ERP, Road Pricing. Bagi orang yang mampu,” kata Pramono.

Pendapatan dari tarif parkir dan jalan berbayar ERP akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.

Pemerintah menargetkan 15 golongan masyarakat akan mendapatkan akses gratis ke layanan tersebut.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan,” jelas Pramono.

Adapun 15 golongan yang akan menerima subsidi transportasi umum gratis dari Pemprov DKI Jakarta, yakni sebagai berikut:

- PNS dan pensiunan DKI

- Tenaga kontrak DKI

- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

- Pekerja bergaji setara UMP

- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

- Tim Penggerak PKK Warga Kepulauan Seribu

- Penerima bantuan pangan (Raskin)

- TNI dan Polri

- Veteran

- Penyandang disabilitas

- Lansia di atas 60 tahun

- Pengurus rumah ibadah Guru dan staf PAUD

- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Kebijakan kenaikan tarif parkir dan jalan berbayar ERP ini menandai langkah serius Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik, sekaligus mewujudkan pemerataan akses mobilitas yang lebih adil di Jakarta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa