Lebang mengatakan, pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.
"Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik pasti akan kami sosialisasikan," ucap Prianggo.
BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.
Selain itu, BPKB elektronik fisiknya tampak lebih ringkas, menyerupai buku paspor.
Dengan BPKB elektronik, lantas tidak membuat pemilik BPKB konvensional harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR