GridOto.com - Sebanyak 24 pemuda rata-rata usia 15-23 tahun terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Ini atas perbuatan brutal mereka dengan barang bukti yang tersimpan di mobil rental.
Puluhan pemuda meresahkan itu diringkus tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini di Jl Skarda, Rappocini, kota Makassar, Sulawesi Selatan, (1/6/25) dini hari.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari berbagai usia, dengan inisial PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), dan IF (23).
Selain itu, terdapat juga RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), dan MDM (18).
Polisi juga mengamankan dua wanita, PU (20) dan TA (16), yang terlibat dalam aksi geng motor tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan komplotan geng motor ini sering melakukan penyerangan terhadap pemukiman warga dan tempat ibadah.
Baca Juga: Beringas, Geng Motor Brigez Keroyok Jukir di Dalam Minimarket Sampai Tewas Gara-gara Ini
"Ini juga terkait masalah penyerangan yang viral di medsos. Ini ada penyerangan dan tawuran antar geng motor di beberapa titik, ini pelaku-pelakunya," kata Arya saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini menukil Kompas.com.
Menurut Arya, mereka melakukan teror dengan mengadakan konvoi menggunakan motor dan menyerang pengendara serta warga untuk menguji kekuatan mereka.
"Jadi motifnya adu kekuatan antar geng motor. Geng motor ada beberapa. Pelaku utama ini kita temukan ada satu katana, lalu beberapa ada panah busur juga kita temukan," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya juga mengungkapkan saat beraksi, komplotan geng motor ini menyewa mobil untuk menyimpan senjata tajam yang dikemudikan oleh kedua wanita tersebut, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.
"Jadi barang buktinya ini, ada satu mobil yang digunakan sama tersangka untuk menyimpan senjata tajam," ungkapnya.
Aksi teror terakhir dari komplotan geng motor ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, saat mereka menyerang warga yang sedang bersantai di depan tempat ibadah.
Aksi tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Lenyap Sampai Akar, Begini Cara Jitu Polres Pangkalpinang Membabat Habis Geng Motor
"Termasuk ini penyerangan masjid, yang viral di sosmed, yang ada vidionya di Pettarani, ini semua," jelas Arya.
Saat ini, para anggota geng motor yang meresahkan masyarakat tersebut telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara, UU Darurat," tutup Arya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR