GridOto.com - Christiano Pengarapenta Pengidehan Tarigan (22), penabrak mahasiswa FH UGM kini ditetapkan jadi tersangka.
Terungkap fakta baru juga bahwa tidak ada niat untuk mengerem agar tidak terjadi kecelakaan fatal di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Edy juga mengungkapkan bahwa Christiano mengaku tidak berkonsentrasi saat mengemudikan BMW miliknya sehingga menabrak Argo.
Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo yang saat kejadian mengendarai Honda Vario.
"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)" katanya menyitat Surya.co.id.
Baca Juga: Pelat BMW 320i yang Tewaskan Mahasiswa UGM Sempat Diganti, Pelaku Orang Suruhan?
Sementara terkait kronologi kecelakaan, Edy mengatakan kejadian nahas itu berawal ketika Argo berkendara dari arah selatan ke utara di lajur kiri jalan.
Kemudian, sebelum tiba di lokasi kecelakaan, korban diduga hendak putar balik untuk kembali ke arah selatan.
Nahas, di saat yang bersamaan, Christiano yang tengah mengendarai mobil BMW dengan pelat B 1442 NAC melaju dari arah selatan ke utara lajur kanan dan kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.
Edy juga menjelaskan BMW yang dikemudikan Christiano turut menabrak Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."
"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.
Akibat perbuatannya tersebut, sosok yang juga merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR