Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Bripka HS Main Api, Suruh Transfer Denda Tilang Rp 200 Ribu Via Aplikasi DANA

Irsyaad W - Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
Oknum Polisi Unit Lantas Polsek Medan Baru suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA
IG/@medanheadlines.tv
Oknum Polisi Unit Lantas Polsek Medan Baru suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA

"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.

Setelah itu, HS memberikan sesuatu ke warga tersebut.

"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, (9/5/25).

Kala itu, HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Sewaktu melintas di Jalan Gajah Mada, HS mendapati pria berbaju hitam itu bonceng tiga.

Baca Juga: Rekam Dua Oknum Polisi Dapat Salam Tempel di Tol Dalkot, Pemilik Video Justru Minta Maaf

Cuplikan vidoe oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Bripka HS suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA
IG/@medanheadlines.tv
Cuplikan vidoe oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Bripka HS suruh transfer denda tilang Rp 200 ribu via aplikasi DANA

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200 ribu," ujar Made melalui saluran telepon, (12/5/25) menukil Kompas.com.

Made pun menegaskan saat itu HS tidak menerima uang Rp 200.000 tersebut.

Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening HS.

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.

Meski begitu, Made menegaskan pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.

"Memang salah juga, terkait penilangan tersebut. Seharusnya yang bersangkutan ditilang diberikan kode Briva," jelas Made.

Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.

Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada HS, Made menyatakan proses pemeriksaan oleh Paminal masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa