GridOto.com - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat kembali mengamankan kumpulan mata elang (Matel) yang membuat pengguna motor resah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector yang kerap meresahkan pemotor.
Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector.
Bahkan tak hanya itu, banyak dari mereka diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.
"Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector," ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Kamis, (8/5/2025).
Untuk tindak lanjut, pihaknya pun membawa para debt collector alias mata elang ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Menurutnya, ada beberapa operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake.
$Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan," paparnya.
Baca Juga: Enggak Banyak Orang Tahu, Ini 10 Cara Terhindar Dari Mata Elang
Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Polsek Cengkareng juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka.
Sekadar informasi, dalam dunia kredit antara lain kredit kendaraan terdapat istilah debt collector mata elang.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan lembaga bank maupun leasing untuk menagih utang atau tunggakan debitur yang dalam kurun tertentu tidak dibayarkan
Tak heran maraknya keresahan debitur yang dikejar-kejar oleh debt collector.
Sedangkan istilah mata elang adalah sebuah profesi debt collector yang ditugaskan untuk menggunakan kemampuannya dalam memantau kendaraan yang berkeliaran di jalan untuk mencari kendaraan yang menunggak cicilan.
Bahkan diklaim Debt collector dan mata elang memiliki citra tidak baik di mata masyarakat.
Karena sering melakukan penarikan dengan cara paksa dan melalui kekerasan serta ancaman, yang tidak sesuai dengan standar opeasional.
Sehingga timbullah putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang meyebutkan pihak leasing tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan debitur meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayarannya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR