Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pendekar Ayam Sayur, Beraninya Main Keroyok Dua Pelajar Cuma Perkara Stiker di Helm

Irsyaad W - Kamis, 8 Mei 2025 | 11:00 WIB
Konferensi Pers pengeroyokan dua pelajar oleh segerombolan pendekar ayam sayur dari perguruan silat Pagar Nusa di kabupaten Sragen, Jawa Tengah
Dok. Polres Sragen
Konferensi Pers pengeroyokan dua pelajar oleh segerombolan pendekar ayam sayur dari perguruan silat Pagar Nusa di kabupaten Sragen, Jawa Tengah

Kedua korban mengaku netral, namun situasi berubah menjadi kekerasan setelah salah seorang dari kelompok konvoi melihat stiker di helm salah satu korban.

"Terdengar teriakan sebelum kedua korban diserang menggunakan berbagai benda, termasuk tongkat 'Toya' dan batu, serta pukulan dan tendangan tangan kosong," ungkap Petrus dilansir dari Kompas.com.

Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka memar di kepala, dada, tangan dan punggung.

Sementara itu, Joefan mengalami luka di tangan kanan yang sulit digerakkan serta memar di punggung.

Helm kedua korban juga pecah akibat hantaman batu.

Baca Juga: Honda Stream dan Pesilat PSHT Jadi Pahlawan, Tumpas Rombongan Kreak Bercelurit Ambarawa

Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polres Sragen pada 30 April 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Tersangka pertama, MAM (18), warga Cipondoh yang tinggal di Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur, diamankan di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, (30/4/25).

"Perannya dalam pengeroyokan adalah memukul korban yang terjatuh dengan tangan kanan sebanyak tiga kali mengenai pipi kiri," jelas Petrus.

Tersangka kedua, YA (22), warga Dawung, Sambirejo, Sragen, juga diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres menambahkan pelaku diduga menendang Joefan Septian Pratama saat korban tersebut sedang dianiaya oleh anggota kelompok perguruan silat Pagar Nusa lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor milik kedua tersangka, yaitu satu unit Honda Vario berwarna hitam dan satu unit Honda BeAT berwarna hitam.

Baca Juga: Terjadi di Depan Polsek, Anggota Polisi Cuma Tonton Wanita Dikeroyok 11 Debt Collector

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa