"Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian MCP yang diinisiasi KPK," ungkapnya.
Upaya pencapaian MCP tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ajat menegaskan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.
Dana efisiensi ini digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
- Rp 392 miliar untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan;
- Rp 44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman;
- Rp 62 miliar untuk sektor pendidikan;
- Rp 29 miliar untuk urusan kesehatan;
- Rp190 miliar untuk urusan lainnya seperti lingkungan hidup dan tindak lanjut Inpres No. 2 hingga 9.
Baca Juga: Pejabat Wajib Nurut, Wali Kota Ini Terapkan Kebijakan Jumat Tanpa Mobil Dinas
"Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur," tandas Ajat.
Sebagai informasi, Pemkab memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.
Namun, kendaraan dinas dengan harga pasar Rp 400–500 juta itu justru digunakan tidak semestinya.
Beberapa unit diketahui telah diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.
Bupati Bogor Rudy Susmanto lalu menarik mobil-mobil tersebut lalu dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, DPKPP, dan Dispora.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR