Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Hangat, Polda Jateng Ungkap Maling Mobil Bekas Modus Baru, Modal STNK Aspal

Irsyaad W - Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
Dua pelaku pemalsu STNK mobil yang dipakai untuk menggadaikan mobil kemudian dicuri lagi di Pemalang berhasil ditangkapol Ditreskrimum Polda Jateng
Dok. Humas Polda Jateng
Dua pelaku pemalsu STNK mobil yang dipakai untuk menggadaikan mobil kemudian dicuri lagi di Pemalang berhasil ditangkapol Ditreskrimum Polda Jateng

GridOto.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap maling mobil bekas menggunakan modus baru.

Bahkan masih hangat yang aksinya terbongkar di wilayah desa/kecamatan Watukumpul, kabupaten Pemalang, Jateng.

Yakni bemodalkan STNK Aspal alias asli tapi palsu.

Pelaku menggadaikan mobil bekas Honda Jazz memakai STNK Aspal, lalu setelah itu unit itu dimaling lagi.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan membuat STNK palsu untuk menggadaikan Honda Jazz kepada korban.

"Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang," kata Dwi kepada awak media, (28/4/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Teganya Pemilik Bengkel Gadai Mobil Pelanggannya, Janji Ganti Rugi Bikin Ketawa

Setelah mobil digunakan korban dan terparkir di sebuah mal di Pekalongan. Para pelaku yang sudah membuntuti kemudian mengambil kembali Honda Jazz tersebut dengan menggunakan kunci cadangan.

"Kemudian pelaku mengubah pelat mobil dengan identitas aslinya," ungkap Dwi.

Dalam aksi kejahatan ini, KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas aksi, sedangkan A memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu.

Dwi mengungkapkan aksi kejahatan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, dengan setidaknya lima mobil yang terlibat dalam modus serupa.

"Secara materiil, STNK tersebut asli, berasal dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaraan palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak," jelasnya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut kini telah dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah, (28/4/25).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa