Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikasih Hati Minta Jantung, Sahal Terancam 15 Tahun Penjara Urusan Honda Brio Pinjaman Tetangga

Irsyaad W - Rabu, 30 April 2025 | 07:43 WIB
Ilustrasi Honda Brio RS
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi Honda Brio RS

GridOto.com - Sahal Machfud (26) asal Demak, Jawa Tengah adalah contoh tetangga tak tahu diri.

Karena ibarat sudah dikasih hati, bisa-bisanya minta jantung.

Alhasil kini Sahal terancam 15 tahun penjara karena Honda Brio pinjaman tetangga.

Kasus ini berawal Sahal meminta izin meminjam Honda Brio milik Muslikin (47) dengan alasan hendak mengantar ibunya untuk manasik haji.

Karena kebaikan hati Muslikin, Brio itu pun dipinjamkan ke Sahal, (8/3/25) lalu.

Namun ternyata kelicikan Sahal pun dimulai dari sini.

Ternyata meminjam mobil itu hanya trik pelaku untuk menduplikatkan kunci kontak Honda Brio milik Muslikin.

Baca Juga: Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat

Konferensi Pers Polres Demak penangkapan pelaku pencurian Honda Brio di Demak, Jawa Tengah dengan modus menduplikatkan kunci saat meminjam mobil
Tribratanews
Konferensi Pers Polres Demak penangkapan pelaku pencurian Honda Brio di Demak, Jawa Tengah dengan modus menduplikatkan kunci saat meminjam mobil

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, setelah selesai diduplikatkan, Sahal pun mengembalikan Brio itu ke korban.

"Pelaku dengan alasan keperluan mengantarkan pihak ibu dari pelaku untuk manasik haji di Semarang. Setelah mengantarkan manasik haji, pelaku berpikiran untuk menggandakan kunci hingga suatu saat pelaku bisa mencuri," kata Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, (29/4/25) melansir Kompas.com.

Hasil pengembangan kasus oleh penyidik, pelaku sudah meminjam mobil kepada korban sebanyak dua kali.

Timbul keinginan mencuri ketika meminjam kedua.

"Yang pertama belum kepikiran mencuri," ujar dia.

Selang beberapa hari, pelaku mengikuti korban yang hendak melakukan shalat malam di Masjid Agung Demak, (28/3/25) pukul 23.00 WIB.

Merasa ada kesempatan, di parkiran masjid Agung Demak inilah, Sahal melancarkan aksinya mencuri Honda Brio itu menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya Ia buat.

Baca Juga: Tiga Debt Collector Dikepung Massa di Grobogan, Berawal Teriakan Keras Pemilik Brio

"Dilakukan di Alun-alun Masjid Agung Demak, saat korban di tanggal 29 akan melakukan shalat malam," jelas Ari.

Namun sayang, aksi pelaku tercium Polisi dan berhasil dibekuk.

Sahal mengakui perbuatannya. Dia mengaku kejahatannya terjadi secara spontanitas dan beralasan mencuri untuk pemakaian pribadi.

"Spontanitas ingin memiliki pribadi, belum niat jual," ujar Sahal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

Dia juga mengonfirmasi, pinjam mobil dengan alasan untuk mengantar ibu manasik haji di Semarang.

Kini Sahal disangkakan Pasal (363) ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun bui.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa