GridOto.com - Sahal Machfud (26) asal Demak, Jawa Tengah adalah contoh tetangga tak tahu diri.
Karena ibarat sudah dikasih hati, bisa-bisanya minta jantung.
Alhasil kini Sahal terancam 15 tahun penjara karena Honda Brio pinjaman tetangga.
Kasus ini berawal Sahal meminta izin meminjam Honda Brio milik Muslikin (47) dengan alasan hendak mengantar ibunya untuk manasik haji.
Karena kebaikan hati Muslikin, Brio itu pun dipinjamkan ke Sahal, (8/3/25) lalu.
Namun ternyata kelicikan Sahal pun dimulai dari sini.
Ternyata meminjam mobil itu hanya trik pelaku untuk menduplikatkan kunci kontak Honda Brio milik Muslikin.
Baca Juga: Sopir Harian Lepas Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Mitsubishi Canter dan Kunci Duplikat
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, setelah selesai diduplikatkan, Sahal pun mengembalikan Brio itu ke korban.
"Pelaku dengan alasan keperluan mengantarkan pihak ibu dari pelaku untuk manasik haji di Semarang. Setelah mengantarkan manasik haji, pelaku berpikiran untuk menggandakan kunci hingga suatu saat pelaku bisa mencuri," kata Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, (29/4/25) melansir Kompas.com.
Hasil pengembangan kasus oleh penyidik, pelaku sudah meminjam mobil kepada korban sebanyak dua kali.
Timbul keinginan mencuri ketika meminjam kedua.
"Yang pertama belum kepikiran mencuri," ujar dia.
Selang beberapa hari, pelaku mengikuti korban yang hendak melakukan shalat malam di Masjid Agung Demak, (28/3/25) pukul 23.00 WIB.
Merasa ada kesempatan, di parkiran masjid Agung Demak inilah, Sahal melancarkan aksinya mencuri Honda Brio itu menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya Ia buat.
Baca Juga: Tiga Debt Collector Dikepung Massa di Grobogan, Berawal Teriakan Keras Pemilik Brio
"Dilakukan di Alun-alun Masjid Agung Demak, saat korban di tanggal 29 akan melakukan shalat malam," jelas Ari.
Namun sayang, aksi pelaku tercium Polisi dan berhasil dibekuk.
Sahal mengakui perbuatannya. Dia mengaku kejahatannya terjadi secara spontanitas dan beralasan mencuri untuk pemakaian pribadi.
"Spontanitas ingin memiliki pribadi, belum niat jual," ujar Sahal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak.
Dia juga mengonfirmasi, pinjam mobil dengan alasan untuk mengantar ibu manasik haji di Semarang.
Kini Sahal disangkakan Pasal (363) ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun bui.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR