Item tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Baca Juga: Mitsubishi DST Sudah Terdaftar di Indonesia, Ini Varian dan NJKB-nya
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 12 persen.
Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB.
Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi memang tergantung masing-masing distributor, biasanya di angkat 10-15 persen.
Sehingga total pajak yang bakal dikenakan untuk mobil menjadi on the road di kisaran 35-45% dari DPP.
Sekarang kita bandingkan saja dengan produk yang sudah eksis, misalkan XForce With Diamond Sense yang dijual Rp 426.350.000.
Sementara nilai DPP-nya Rp 305.550.000, artinya ada penambahan 40% untuk menjadi harga OTR.
Begitu juga pada Xpander Ultimate AT, dimana harga OTR-nya Rp 331.950.000, sementara DPP-nya Rp 255.150.000 atau ada penambahan 30 persen.
Nah, kalau dari pola itu kita estimasi saja ada penambahan sekitar 35 persen dari NJKB.
Maka harga jual dari DST Concept adalah untuk DST Concept 1.5L M (4x2) A/T harga OTR-nya Rp 273.000.000.
Untuk DST 1.5L H (4X2) A/T harga OTR-nya Rp 300.000.000.
Sementara DST 1.5L P (4x2) A/T Rp 326.000.000,
Dan DST 1.5L P Plus (4x2) A/T Rp 340.000.000.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR