Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Estimasi Harga Mitsubishi DST, Kisarannya Rp 270-340 Juta

Hendra - Senin, 14 April 2025 | 13:57 WIB
Mitsubishi DST Concept punya desain mirip Mitsubishi XFC dan XForce.
Mitsubishi Motors
Mitsubishi DST Concept punya desain mirip Mitsubishi XFC dan XForce.

Item tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.

Baca Juga: Mitsubishi DST Sudah Terdaftar di Indonesia, Ini Varian dan NJKB-nya 

Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB. 

Berikutnya adalah PPN yang besarnya 12 persen. 

Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB.

Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah. 

Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen. 

Biaya dealer termasuk distribusi memang tergantung masing-masing distributor, biasanya di angkat 10-15 persen.

Sehingga total pajak yang bakal dikenakan untuk mobil menjadi on the road di kisaran 35-45% dari DPP.

Sekarang kita bandingkan saja dengan produk yang sudah eksis, misalkan XForce With Diamond Sense yang dijual Rp 426.350.000.

Sementara nilai DPP-nya Rp 305.550.000, artinya ada penambahan 40% untuk menjadi harga OTR.

Begitu juga pada Xpander Ultimate AT, dimana harga OTR-nya Rp 331.950.000, sementara DPP-nya Rp 255.150.000 atau ada penambahan 30 persen.

Nah, kalau dari pola itu kita estimasi saja ada penambahan sekitar 35 persen dari NJKB.

Maka harga jual dari DST Concept adalah untuk DST Concept 1.5L M (4x2) A/T harga OTR-nya Rp 273.000.000.

Untuk DST 1.5L H (4X2) A/T harga OTR-nya Rp 300.000.000.

Sementara DST 1.5L P (4x2) A/T Rp 326.000.000,

Dan DST 1.5L P Plus (4x2) A/T Rp 340.000.000.

Nama DST Concept tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Permendagri
Nama DST Concept tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa