Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sedikit yang Paham, Ini Pentingnya Membayar SWDKLLJ Tiap Tahunnya

Ferdian - Sabtu, 12 April 2025 | 17:30 WIB
SWDKLLJ
Hendra
SWDKLLJ

GridOto.com - Tak hanya dikenakan pajak kendaraan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemilik kendaraan juga harus membayar SWDKLLJ.

Kepanjangannya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Perlu diketahui, SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya.

SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Besaran biaya SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ:

Baca Juga: Valid, Ada Tiga Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Buat Pegangan Sebelum Bayar

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya: Rp 20.000

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa