Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Percuma, Saat ini Tidak Bisa Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya

Hendra - Selasa, 1 April 2025 | 09:35 WIB
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H
Polres Metro Depok
Dispensasi perpanjangan SIM masa libur Lebaran 1446 H

GridOto.com- Hari ini hingga Selasa depan (8/4) pemilik SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang.

Kepolisian RI menutup sementara layanan perpanjangan SIM karena libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H .

"Pemilik SIM yang habis di antara waktu antara 28 Maret hingga 8 April dapat dispensasi," tulis keterangan di akun IG Korlantas Polri.

Dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik yang jatuh di tanggal itu dilakukan pada 8-19 April.

Maksudnya, SIM dinyatakan tak bisa diperpanjang jika melewati tanggal dispensasi .

Sehingga sobat perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru bila ingin memegang SIM kembali.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga: Tetap Semangat Puasa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa