GridOto.com- Hari ini hingga Selasa depan (8/4) pemilik SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang.
Kepolisian RI menutup sementara layanan perpanjangan SIM karena libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H .
"Pemilik SIM yang habis di antara waktu antara 28 Maret hingga 8 April dapat dispensasi," tulis keterangan di akun IG Korlantas Polri.
Dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik yang jatuh di tanggal itu dilakukan pada 8-19 April.
Maksudnya, SIM dinyatakan tak bisa diperpanjang jika melewati tanggal dispensasi .
Sehingga sobat perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru bila ingin memegang SIM kembali.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Baca Juga: Tetap Semangat Puasa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR