Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Panther Remuk Kebawa Puluhan Meter di Atas Rel, Niat Bantu Calya Mogok Berujung Kesambar

Ferdian - Senin, 31 Maret 2025 | 13:30 WIB
Isuzu Panther kedseret kereta api sampai 50 meter, niat bantu Calya malah eh tak berkutik ketemu Avanza
Dok Warga/Kompas.com
Isuzu Panther kedseret kereta api sampai 50 meter, niat bantu Calya malah eh tak berkutik ketemu Avanza

GridOto.com - Isuzu Panther tak berkutik disambar kencang kereta api Turangga jurusan Bandung-Surabaya.

Peristiwa ini terjadi di pelintasan sebidang Jenar-Wojo, Purworejo, Minggu (30/3/2025) malam.

Insiden ini sempat mengganggu perjalanan kereta api dan menyebabkan kerusakan pada lokomotif.

Kejadian bermula sekitar pukul 23.10 WIB, ketika Isuzu Panther yang dikemudikan oleh Dhanar, melintas pelan dari arah barat sambil menarik Toyota Calya yang mogok.

Saat berada di tengah pelintasan, mobil mendadak berhenti.

Situasi semakin rumit ketika sebuah Toyota Avanza datang dari arah timur, sehingga mobil Dhanar tidak dapat bergerak ketika berpapasan.

Tak lama kemudian, kereta api Turangga melintas dengan kecepatan tinggi dan menghantam mobil tersebut.

"Mobil terseret hingga sejauh 50 meter," ujar AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kasatreskrim Polres Purworejo dalam keterangan resminya Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Tragedi Duel Panther Vs Mio di Karanganyar, Pulang Takziah Jadi Momen Terakhir Pasutri Bersama

Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Namun, kereta api Turangga mengalami kerusakan pada bagian cowhanger, lampu kabut, dan semboyan loko.

Tim teknisi PT KAI langsung menangani kerusakan di Stasiun Wojo.

Pada pukul 02.15 WIB, kereta berhasil melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas keterlambatan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat lebih disiplin serta berhati-hati saat melintasi pelintasan kereta api," ujar Feni dikutip Kompas.com.

Feni mengingatkan bahwa pelanggaran di pelintasan kereta api dapat membahayakan banyak pihak.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk fokus, disiplin, dan mematuhi rambu-rambu yang ada," tambah Feni.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa