Bila tujuan Sobat GridOto adalah provinsi dan di tengah kota, baiknya ikuti jalan dengan marka jalan kuning agar tidak melewati jalur yang sudah ditebak atau bahkan jalan kecil.
Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi: Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).
Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).
Baca Juga: Motor Bebek atau Sport Oleng Saat Lewat Marka Jalan, Ini Penyebabnya
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR