Pengawasan ketat dan pengujian dilakukan di setiap prosesnya dari hulu hingga hilir.
Mulai dari proses blending di kilang, kemudian masuk ke terminal, termasuk ketika BBM sampai di SPBU tidak luput dari pengecekan.
Ahmad menyampaikan, produk BBM yang baru datang di SPBU wajib dilakukan pengecekan sebelum dibongkar.
Jadi pengecekan dilakukan saat BBM masih berada di mobil tangki, sebelum masuk ke tangki SPBU.
"Setiap ada penerimaan, kami selalu melakukan pengecekan, memastikan bahwa bahan bakar yang kami pesan itu sudah sesuai dengan speknya dari Ditjen Migas," ujarnya
Ahmad menjelaskan, pengecekan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, mulai dari kesesuaian dokumen hingga spesifikasi bahan bakar.
"Kami cek dulu dokumennya, memastikan bahwa bahan bakar ini sesuai dan tidak salah alamat. Terus kami cek secara kualitas ambil sampel, dan cek densitas (kepadatan bahan bakar minyak menggunakan alat ukur)," papar Ahmad.
Ia melanjutkan, ketika semua sudah sesuai, BBM baru bisa masuk tangki pendam yang ada di SPBU.
Rupanya pengecekan tidak sampai di situ, masih ada tahapan lagi sebelum BBM bisa dijual.
"Setelah itu, besok paginya kami cek densitas lagi sebelum didistribusikan ke konsumen untuk memastikan bahwa BBM masih on spek," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR