Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sukun, (10/3/25) malam.
Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.
Selanjutnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini digelandang ke Polresta Malang Kota.
"Jadi, tersangka Dede Saputra ini adalah residivis kasus jambret dan bebas dari penjara pada tahun 2022," terang Soleh.
"Baru menghirup udara bebas selama 3 tahun, ternyata ia kembali beraksi mencuri," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. Namun di aksi keduanya, ia tertangkap dan ini masih kami kembangkan lagi," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dede Saputra bakal kembali meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR