GridOto.com - Perlu dicatat, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, truk angkutan barang dilarang melintasi sejumlah jalan di Jawa Tengah, baik tol dan non-tol.
Pembatasan operasional bagi truk barang ini diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Melansir akun Instagram @satlantasklaten, kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Berikut jenis truk angkutan barang yang dilarang melintas Jateng yaitu:
- Mobil angkutan barang sumbu 3 atau lebih
- Mobil angkutan barang dengan kereta tempelan
- Mobil angkutan barang dengan kereta gandengan
- Mobil yang digunakan untuk pengangkutan, seperti hasil galian (tanah, pasir, dan batu), bahan bangunan.
Truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Baca Juga: Sistem Contraflow Mudik Lebaran 2025 Beda Dari Tahun Lalu, Dimodifikasi Jadi Begini
Berikut ini daftar ruas tol di Jawa Tengah yang menerapkan pembatasan operasional truk angkutan barang:
Jalur Tol Brebes - Sragen
Jalur Tol Semarang - Demak
Jalur Tol Dalam Kota Semarang
Jalur Tol Fungsional - Solo (Kartasura - Klaten - Fungsional Taman Martani)
Adapun jalur pembatasan operasional kendaraan di jalan non-tol akan diberlakukan di sejumlah jalur, yaitu:
Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak, Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan Pejagan - Tegal - Purwokerto
Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi Jawa Tengah - Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
View this post on Instagram
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR