Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Honda Vario 125 Cengar-cengir di Polres Gresik, Sebelumnya Cemberut Hampir Sebulan

Irsyaad W - Jumat, 14 Maret 2025 | 11:55 WIB
Ahmad Indrajit cengar-cengir saat Honda Vario 125 miliknya dikembalikan jajaran Polres Gresik setelah sempat hilang dimaling
Dok. Polres Gresik
Ahmad Indrajit cengar-cengir saat Honda Vario 125 miliknya dikembalikan jajaran Polres Gresik setelah sempat hilang dimaling

Honda Vario 125 diketahui hilang pada pagi hari sekitar pukul 05:30 WIB, (26/2/25).

Kemudian Ahmad melapor atas pencurian tersebut ke kantor Polisi.

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik menerima laporan gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Setelah melakukan pengecekan dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, tim melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota dan standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak ke Jalan Panglima Sudirman.

Saat itu, (10/3/25), sekitar pukul 03.00 WIB, tim mencurigai empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga, samping Bank BRI Cabang Gresik.

Saat petugas mendekati mereka, keempatnya justru melarikan diri menggunakan motor.

Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan satu pengendara Honda Vario 125 di Jalan Panglima Sudirman.

Kecurigaan tersebut menguat, setelah berbicara dengan pemilik rumah, terbukti kehilangan motor di garasi.

Akhirnya, tim Raimas Kalamunyeng terus memburu para pelaku hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Juga: Ditaksir Rugi Rp 10 Jutaan, Tim INAFIS Polri Datangi Rumah Pemilik Honda Vario 125 Ini

Seorang tersangka berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya dan sementara dua pelaku lain masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit motor, yakni Yamaha NMAX 155 dan Honda Vario 125.

Para tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Jajaran Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat," kata Rovan.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa