Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Pria di Honda Brio Digulung Polisi, Karung di Bagasi Jadi Barang Bukti Berharga

Ferdian - Jumat, 14 Maret 2025 | 10:25 WIB
Dua pria di dalam Honda Brio berhasil ditangkap setelah polisi melakukan blokade. Dua karung di bagasi gagal diantar
Polres Pasaman Barat
Dua pria di dalam Honda Brio berhasil ditangkap setelah polisi melakukan blokade. Dua karung di bagasi gagal diantar

GridOto.com - Honda Brio silver ini mendadak diblokade petugas kepolisian saat sedang melaju.

Aksi ini dilakukan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat di depan SPBU Batang Toman, Pasaman Barat (13/3/2025).

Tak lama polisi juga mengamankan dua pria.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.39 WIB.

Personel dari Dit Resnarkoba bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku M (45) dan AF (19) yang keduanya warga Kota Padang, diduga membawa Narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara yang membawa Ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujarnya dikutip dari TribunPadang.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kilogram yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan pelaku.

Baca Juga: Brio Berlumpur Bak Kepancing Dari Dasar Kali, Ini yang Dialami Sopir Sebelum Kejadian

Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp 300 ribu perkilonya apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” ungkap Kapolres.

Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa