GridOto.com - Honda Brio silver ini mendadak diblokade petugas kepolisian saat sedang melaju.
Aksi ini dilakukan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat di depan SPBU Batang Toman, Pasaman Barat (13/3/2025).
Tak lama polisi juga mengamankan dua pria.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.39 WIB.
Personel dari Dit Resnarkoba bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku M (45) dan AF (19) yang keduanya warga Kota Padang, diduga membawa Narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara yang membawa Ganja.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujarnya dikutip dari TribunPadang.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kilogram yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan pelaku.
Baca Juga: Brio Berlumpur Bak Kepancing Dari Dasar Kali, Ini yang Dialami Sopir Sebelum Kejadian
Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara untuk dibawa ke Kota Padang.
“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp 300 ribu perkilonya apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” ungkap Kapolres.
Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR