GridOto.com - Kini terungkap 11 mobil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belasan mobil yang masuk kategori mahal-mahal semua itu telah digeser dari kediaman Japto ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, (4/3/25).
Penyitaan seluruh mobil tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, (4/3/25) menukil Kompas.com.
"Yang digeser semua kendaraannya ya," sambungnya.
Berikut ini daftar 11 unit mobil Ketum PP Japto Soerjosoemarno yang disita KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon,
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX Jimny (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 200 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Colt Diesel
6. Mercedes-Benz G300 CDI CARGO AT
7. Toyota Land Cruiser 70 TROOP CARRIER.
8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Ormas Loreng Ini, Sukses Kandangkan 11 Unit Mobil
Sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, (5/2/25) lalu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, belasan mobil yang disita berasal dari berbagai merek mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Tessa dalam keterangannya, (6/2/25).
Tessa mengatakan, KPK juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery. Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR