Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sadis, Anggota TNI AL Akui Tembak Dada dan Paha Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

Irsyaad W - Rabu, 5 Maret 2025 | 11:00 WIB
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Anggota TNI AL yang menembak paha dan dada bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak
Febryan Kevin/Kompas.com
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Anggota TNI AL yang menembak paha dan dada bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak

GridOto.com - Sidang penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman hingga tewas oleh tiga TNI AL terus berlanjut.

Pelaku yakni anggota TNI AL mengakui telah menembak dada dan paha korban di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak, (2/1/25).

Pengakuan ini diucapkan oleh Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.

Bambang menjelaskan tembakan pertama dan kedua dilepaskan dari dalam mobil saat ia melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, dipegangi oleh korban.

"Pada saat itu kan posisi masih nyekek, saling berputar dengan Akbar. Akbar bilang 'tembak', di situ kami mengarahkan ke paha, tapi korban ini kan bergerak tidak mengetahui sasaran," ungkap Bambang dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, (3/3/25) disitat dari Kompas.com.

Bambang melanjutkan, tembakan keempat mengenai korban setelah ia menyadari ada seseorang yang berusaha merebut senjatanya.

"Tembakan keempat, kami menyadari ada orang yang mau merampas senjata kami dari belakang, berniat merampas senjata kami," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang

"Terus bagaimana tembakan keempat mengenai sasaran?" tanya oditur lagi.

"Mengenai, korban langsung memegang dada seperti mau jatuh," kata Bambang.

Tembakan terakhir dilepaskan Bambang saat ia dan dua anggota TNI AL lainnya berusaha melarikan diri dari Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

"Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," katanya.

Sementara Sertu Akbar Adli yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, juga mengakui telah memberikan perintah kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk melakukan penembakan

Hal tersebut diketahui ketika Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor hukum (Chk) Gori Rambe bertanya kepada terdakwa Akbar Adli.

"Pertanyaan saya dengarkan, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?," tanya Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, (3/3/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Rebutan Berujung Penembakan, Honda Brio RS Urbanite Dibeli Oknum TNI AL Rp 40 Juta

Sertu Akbar Adli, anggota TNI AL yang menjadi otak penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak
Febryan Kevin/Kompas.com
Sertu Akbar Adli, anggota TNI AL yang menjadi otak penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.

"Di tentara itu apa namanya?," kata Gori.

"Siap, perintah," ucap Akbar.

Dalam persidangan juga terungkap, Bambang tidak memiliki izin untuk menggunakan senjata.

Akbar mengaku menyerahkan senjata kepada Bambang secara spontan.

"Spontan dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi.

Baca Juga: Alur Penembakan Bos Rental Mobil, Honda Brio Dijual Rp 23 Juta Lalu Dibeli Anggota TNI AL Rp 40 Juta

"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar.

Untuk diketahui, Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.

Kedua anggota itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Akbar Adli.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa