Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Di Tol Ini Pengendara Boleh Pakai Bahu Jalan, Ini Aturannya

Ferdian - Minggu, 2 Maret 2025 | 08:45 WIB
Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol.
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Ilustrasi menyalip dari bahu jalan tol.

Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas, baik melalui penindakan langsung oleh petugas maupun sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut.

“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif.

Perlu diketahui bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat sebelumnya dapat dikenakan sanksi tilang.

Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa