Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Bikin Kesel, Pengguna Mobil Listrik yang Parkir di SPKLU Bakal Rugi Sendiri

Naufal Shafly - Kamis, 27 Februari 2025 | 21:45 WIB
SPKLU Hyper Fast Charging Voltron DC 360 kW.
Naufal/GridOto.com
SPKLU Hyper Fast Charging Voltron DC 360 kW.

GridOto.com - Banyak pengguna mobil listrik nakal yang memanfaatkan SPKLU sebagai tempat parkir kendaraan mereka.

Salah satu contoh kasus yang sering ditemui adalah, pengguna mobil listrik membiarkan kendaraan mereka terparkir di SPKLU meskipun baterainya sudah terisi penuh.

Bahkan, ada juga pengguna mobil listrik yang sengaja memarkir kendaraannya di SPKLU tanpa melakukan pengisian daya.

Perilaku tersebut tentu saja merugikan pengguna mobil listrik lainnya, yang kehabisan baterai dan butuh pengisian daya.

Sadar betul dengan perilaku-perilaku nakal semacam itu, Voltron Indonesia tengah mempersiapkan fitur baru pada aplikasi mereka dan pelakunya akan rugi sendiri.

"Nanti mulai 28 Februari kami ada fitur notifikasi. Jadi kalau baterai kendaraannya sudah full, notifnya akan muncul (di smartphone pengguna) dan itu harus segera dicabut," ucap Abdul Rahman Elly, Founder dan CEO Voltron Indonesia saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (25/2/2025).

Elly menambahkan, Voltron Indonesia akan mengirimkan notifikasi tersebut sebanyak tiga kali setiap lima menit sekali.

Jika dalam waktu 15 menit atau tiga kali pemberitahuan charging tidak dicabut, maka konsumen akan dikenakan denda.

Namun, di tahap awal denda yang dikenakan masih tergolong murah.

Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik Senyum Lebar, SPKLU Voltron Siap Hadapi Musim Mudik Lebaran

"Untuk AC Charging per menit masih Rp 500, kalau DC Charging Rp 1.000. (Biaya denda ini) nanti akan kami evaluasi," tukasnya.

Bukan cuma itu, Voltron Indonesia juga tengah menyiapkan teknologi untuk mencegah pengguna mobil listrik yang parkir di SPKLU tapi tidak melakukan pengisian daya.

Nantinya, pengguna mobil listrik nakal seperti itu akan dikenakan denda dengan tarif tertentu.

Denda tersebut harus dibayarkan pengguna saat pengisian daya berikutnya.

"Pada saat dia next charging dia mesti bayar dulu (hutang sebelumnya). Kalau enggak dibayar, dia enggak bisa ngecas," tutup Elly.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa