Farman, mengatakan kebijakan konversi motor listrik sudah tidak menarik.
"Secara prosedur repot," jelasnya.
Konversi motor listrik harus mengubah legalitas.
Prosesnya panjang, terlebih jika bengkelnya grade B yakni hanya bisa konversi saja.
"Untuk uji tipe-nya di balai uji tipe Kemenhub. Beda jika bengkel konversi tipe A dimana bisa lakukan sendiri uji tipe," bilangnya.
Misalkan, uji tipe gagal, maka pemilik wajib mengulangnya.
"Kan jadinya susah," bilang Fab panggilannya.
Menurut Fab, saat ini konsumen lebih baik membeli motor listrik baru yang juga mendapatkan insentif.
Yang uniknya lagi, saat ini ada tren dimana pembeli motor listrik baru mengupgrade performa motornya.
"Jadi mereka mengganti komponen seperti baterai, dinamo. Secara legalitas masih lebih mudah, kan suratnya masih sama-sama motor listrik," ungkap Fab.
Jadi menurut Farman, konversi motor listrik akan stagnan, konsumen lebih memilih motor listrik baru.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR