Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbongkar, Begini Cara Licik SPBU Nakal Kurangi Takaran BBM Meski Angka di Meteran Pas

Irsyaad W - Selasa, 25 Februari 2025 | 15:00 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Bareskrim Mabes Polri menyegel SPBU 34.43111 di jalan Baros, Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena berbuat curang
Dian Herdiansyah/TribunJabar.id
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Bareskrim Mabes Polri menyegel SPBU 34.43111 di jalan Baros, Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena berbuat curang

GridOto.com - Terbongkar cara licik SPBU nakal mengurangi takaran BBM yang masuk ke tangki pelanggan meski angka di meteran pas.

Diberitakan satu unit SPBU Pertamina 34.4311 di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat disegel, (19/2/25).

Upaya penyegelan itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan aparat Bareskrim Polri.

Pasalnya oknum SPBU itu berbuat curang terhadap pelanggannya.

"Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda," ujar Budi, (19/2/25) disitat dari TribunJabar.id.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan cara licik SPBU tersebut mengurangi takaran.

Terdapat empat pompa pengisian bahan bakar, terdiri atas pengisian Solar, Pertalite, Pertamax, dan Pertalite khusus pengisian kendaraan roda dua.

Baca Juga: Gawat Ada SPBU Curang, Kerugian Konsumen Sampai Rp 1,4 M, Ini Modusnya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi.
Mabes Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi.

Di dalam dispenser pengisian BBM tersebut ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (printed circuit board).

Jadi alat ini akan mengurangi pengisian BBM ke pelanggan meski di meterannya terlihat pas.

Ada empat dispenser, yang dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.

"Jadi dari 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Budi.

Dari perbuatan curang SPBU itu kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.

Baca Juga: Mendag Turun Gunung Segel SPBU di Sukabumi, Ini Dosanya ke Konsumen

Sementara itu Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, juga menjelaskan modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser.

PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.

"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.

Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum.

"Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.

Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.

"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa